Postingan populer dari blog ini
Apakah Muntah Membatalkan wudhu?
Bismillah.... Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.... Alhamdulillah, kali ini kita akan membahas masalah yang judulnya "Apakah Wudhu Itu Membatalkan Wudhu?" Mungkin diantara Kaum Muslimin ada perbedaan diantara permasalahan ini. Banyak kalangan muslimin menyangka bahwa muntah (al-qai’u) atau sendawa (al-qalsu) membatalkan wudhu. Mari kita simak penjelasannya. “Barang siapa yang muntah, mimisan, bersendawa, atau mengeluarkan madzi hendaklah berpaling dan berwudhu. Lalu kembali shalat dan tidak berkata-kata” (Riwayat Ibnu Majah (1/1221) Ad Daruquthni (1/153) dengan sanad dhaif) Imam asy syaukani berkata, “Hadits tersebut dinilai cacat tidak hanya oleh satu ulama. Hadits ini berasal dari riwayat Ismail bin Iyasy dari Ibnu Juraij dan ia orang Hijaz. Riwayat Ismail dari orang-orang Hijaz adalah lemah” Hadits ini dinilai oleh ulama cacat. Lalu bagaimana pendapat ulama tentang masalah ini? Pendapat Pert
Komentar
Posting Komentar