Apakah Muntah Membatalkan wudhu?



Bismillah.... 
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh....

Alhamdulillah, kali ini kita akan membahas masalah yang judulnya "Apakah Wudhu Itu Membatalkan Wudhu?" 

Mungkin diantara Kaum Muslimin ada perbedaan diantara permasalahan ini. Banyak kalangan muslimin menyangka bahwa muntah (al-qai’u) atau sendawa (al-qalsu) membatalkan wudhu. Mari kita simak penjelasannya.


“Barang siapa yang muntah, mimisan, bersendawa, atau mengeluarkan madzi hendaklah berpaling dan berwudhu. Lalu kembali shalat dan tidak berkata-kata” (Riwayat Ibnu Majah (1/1221) Ad Daruquthni (1/153) dengan sanad dhaif)

                Imam asy syaukani berkata, “Hadits tersebut dinilai cacat tidak hanya oleh satu ulama. Hadits ini berasal dari riwayat Ismail bin Iyasy dari Ibnu Juraij dan ia orang Hijaz. Riwayat Ismail dari orang-orang Hijaz adalah lemah”
                Hadits ini dinilai oleh ulama cacat. Lalu bagaimana pendapat ulama tentang masalah ini?

Pendapat Pertama
Tidak membatalkan wudhu. Imam Syafi’i dan Imam Malik mengatakan: Najis yang keluar dari badan selain dubur dan qubul, seperti darah dari hidung, muntah dan darah berbekam tidak membatalkan wudhu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berpendapat bahwa muntah dan sendawa tidak mebatalkan wudhu.

Pendapat Kedua
Membatalkan wudhu. Pendapat ini dipilih oleh Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambal. Imam Hanafi berkata: Wajib berwudhu karena keluar darah yang mengalir dan muntah yang memenuhi mulut. Imam Ahmad bin Hambal berkata: Muntah yang banyak membatalkan wudhu.

Itulah sedikit penjelasan dalam masalah ini. Kebenaran hanya milik Allah. Allahu A’lam
Wassalamu'alaikum Warahmatullah wabarakatuh.


________________________________
Refrensi
1. Buku 417 Kesalahan Shalat karya Syaikh Mahmud Al Mishri penerbit Al Hambra cetakan ke 4 halaman  94
2.  Buku Fiqih Empat Mazhab karya Syaikh al ’Alamah bin ‘abdurrahman ad Damasyqi penerbit   Hasyimi cetakan ke17 halaman 22

Komentar