Apakah Muntah Membatalkan wudhu?
Bismillah....
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh....
Alhamdulillah, kali ini kita akan membahas masalah yang judulnya "Apakah Wudhu Itu Membatalkan Wudhu?"
Mungkin
diantara Kaum Muslimin ada perbedaan diantara permasalahan ini. Banyak kalangan
muslimin menyangka bahwa muntah (al-qai’u) atau sendawa (al-qalsu)
membatalkan wudhu. Mari kita simak penjelasannya.
“Barang siapa yang
muntah, mimisan, bersendawa, atau mengeluarkan madzi hendaklah berpaling dan
berwudhu. Lalu kembali shalat dan tidak berkata-kata” (Riwayat Ibnu Majah
(1/1221) Ad Daruquthni (1/153) dengan sanad dhaif)
Imam
asy syaukani berkata, “Hadits tersebut dinilai cacat tidak hanya oleh satu
ulama. Hadits ini berasal dari riwayat Ismail bin Iyasy dari Ibnu Juraij dan ia
orang Hijaz. Riwayat Ismail dari orang-orang Hijaz adalah lemah”
Hadits
ini dinilai oleh ulama cacat. Lalu bagaimana pendapat ulama tentang masalah
ini?
Pendapat Pertama
Tidak membatalkan wudhu. Imam Syafi’i dan Imam Malik
mengatakan: Najis yang keluar dari badan selain dubur dan qubul, seperti darah
dari hidung, muntah dan darah berbekam tidak membatalkan wudhu. Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah Rahimahullah berpendapat bahwa muntah dan sendawa tidak
mebatalkan wudhu.
Pendapat Kedua
Membatalkan wudhu. Pendapat ini dipilih oleh Imam Hanafi dan
Imam Ahmad bin Hambal. Imam Hanafi berkata: Wajib berwudhu karena keluar darah
yang mengalir dan muntah yang memenuhi mulut. Imam Ahmad bin Hambal berkata:
Muntah yang banyak membatalkan wudhu.
Itulah sedikit penjelasan dalam masalah ini. Kebenaran hanya milik Allah. Allahu A’lam
Wassalamu'alaikum Warahmatullah wabarakatuh.
________________________________
Refrensi
1. Buku 417 Kesalahan Shalat
karya Syaikh Mahmud Al Mishri penerbit Al Hambra cetakan ke 4 halaman 94
2. Buku Fiqih Empat Mazhab
karya Syaikh al ’Alamah bin ‘abdurrahman ad Damasyqi penerbit Hasyimi cetakan ke17 halaman 22
Komentar
Posting Komentar